SOP BKK SMK MUTU Pasuruan


STANDARD OPERATING PROSEDUR ( S O P)

BURSA KERJA KHUSUS (BKK)/REKRUTMEN




LOGO SMK TERBARU biru mutu
 



No. SOP           : 01/BKK-SMK MUTU/IX/2018
Dibuat oleh  : BKK SMK MUTU
Judul               : SOP Bursa
Kerja Khusus
Direvisi oleh: Humas SMK MUTU
Tgl Pembuatan: 3 September 2018
Disetujui oleh: Kepala SMK Muhammadiyah 1
Tgl Revisi       : 4 September 2018
Halaman: 1 s.d. 3

Tujuan:
Pelaksanaan Bursa Kerja Khusus/Rekrutmen calon tenaga kerja bagi alumni dan siswa/i   SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan (SMK MUTU) dan peserta umum dapat  berjalan sesuai aturan.
Meningkatkan jumlah keterserapan tenaga kerja bagi alumni, siswa/i SMK MUTU dan peserta umum dalam pasar bursa tenaga kerja perusahaan/dunia industri/pemerintah/lembaga atau organisasi.
Pengimplementasian bentuk kerjasama dengan dunia industri/pemerintah/lembaga dalam ketenagakerjaan.
Membantu perusahaan/dunia industri/lembaga dalam rangka proses rekrutmen calon pegawai yang akan diseleksi.
Standard Operating Procedure (SOP) disusun untuk memberikan kepastian jaminan mutu dan prosedural dari setiap bidang/kegiatan dalam hal ini Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK MUTU.

Ruang Lingkup:
Ruang lingkup SOP ini meliputi persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut Bursa Kerja Khusus (BKK) dengan pihak dunia industri/Perusahaan/ lembaga atau organisasi.
            I.                        Proses Rekrutmen calon pegawai perusahaan/lembaga/organisasi.
A.   Layanan Publikasi media dalam kegiatan, dan Rekrutmen.
B.   Layanan Bursa Kerja Khusus dan informasi lowongan kerja.
C.    Layanan informasi lowongan kerja.
         II.       Layanan Jasa Rekrutmen atau Pendidikan dan Pelatihan bagi Perusahaan/lembaga/ organisasi
A.   Fasilitasi layanan bimbingan karier dan Konseling  ketenagakerjaan.
B.   Fasilitasi layanan seminar/workshop/pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan.
C.   Fasilitasi layanan Konsultasi masalah pelatihan, produktivitas  dan penempatan kerja.
D.   Fasilitasi pelatihan dan pemagangan dalam dan luar negri.



Referensi:
1.      UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
2.      PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Definisi
Bursa Kerja Khusus/Rekrutmen adalah Fasilitasi ketenagakerjaan dan atau pengimplementasian hasil kerjasama antara SMK MUTU dengan lembaga/instansi/perusahaan.

Prosedur pelaksanaan Bursa Kerja Khusus (BKK)/Rekrutmen SMK MUTU:
1.    Inisiasi Bursa Kerja Khusus (BKK)/Rekrutmen.
Inisiasi kerjasama antara SMK MUTU dengan pihak eksternal dapat dilakukan oleh pihak eksternal atau pihak internal SMK MUTU. Bila inisiasi dilakukan oleh pihak eksternal, maka dapat menghubungi langsung atau melalui surat ke BKK SMK MUTU   pada bagian kerjasama. Bila inisiasi dari pihak SMK MUTU, maka SMK MUTU secara aktif menghubungi pihak eksternal baik dengan cara datang langsung atau mengirimkan surat.
2.    Penjajagan urgenisitas Bursa Kerja Khusus (BKK)/Rekrutmen.
Kedua belah pihak melakukan penjajagan penting /tidaknya kesepakatan mengenai Bursa kerja khusus/rekrutmen dengan cara saling melakukan kunjungan. Apabila dalam penjajagan tersebut pihak ekternal meminta hanya untuk sosialisasi lowongan kerja saja, maka SMK MUTU berhak memasang brosur atau sarana promosi lainnya dan membantu mengasih data base alumni. Proses selanjutnya diserahkan kepada pihak ekternal.
3.      Penyusunan draft butir-butir pelaksanaan Bursa Kerja Khusus
(BKK)/Rekrutmen.
Penyusunan butir-butir kesepakatan pelaksanaan bursa kerja khusus/rekrutmen dapat dilakukan oleh pihak SMK MUTU  atau pihak eksternal
4.       Review draft butir-butir pelaksanaan kesepakatan Bursa Kerja Khusus
(BKK)/Rekrutmen.
Review   butir-butir   kesepakatan   draft   bursa   kerja   khusus   dilakukan   dengan melakukan kosultasi kepada, ketua BKK SMK MUTU,  Waka. Humas, dan kaprodi, untuk menjaring masukan masukan tentang pelaksanaan bursa kerja khusus/Rekrutmen.
5.       Pembahasan bersama.
Pembahasan bersama antara SMK MUTU dengan pihak perusahaan /lembaga/ organisasi dan memutuskan pelaksanaan kegiatan, maka diteruskan dengan persiapan pelaksanaan.
6.      Persiapan pelaksanaan.
Implementasi dari diterimanya kesepakatan, maka persiapan dilakukan oleh kedua belah pihak sampai batas waktu yang ditentukan. Jika pelaksanaan dilakukan dikampus SMK MUTU, maka SMK MUTU berhak memfasilitasi kegiatan tersebut, termasuk menyediakan sarana prasarananya.
8.      Pelaksanaan Bursa Kerja Khusus/Rekrutmen
Pelaksanaan  kegiatan  dilakukan  oleh  kedua  belah  pihak  yang  saling menguntungkan. Selama proses bursa kerja khusus/rekrutmen dilaksanakan kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak ekternal.
9.      Pasca pelaksanaan kegiatan
Membuat laporan kegiatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, Tentang pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
10.   Evaluasi
Evaluasi  pelaksanaan  kegiatan  dilakukan  agar  pelaksanaan  proses  bursa  kerja khusus/rekrutmen dapat dilaksanakan dengan lebih baik/perbaikan.









Pages