STANDARD OPERATING PROSEDUR ( S O P)
BURSA KERJA KHUSUS (BKK)/REKRUTMEN
No. SOP : 01/BKK-SMK
MUTU/IX/2018
|
Dibuat oleh : BKK SMK MUTU
|
||||
Judul : SOP Bursa
Kerja Khusus
|
Direvisi oleh: Humas SMK MUTU
|
||||
Tgl Pembuatan: 3 September 2018
|
Disetujui oleh: Kepala
SMK Muhammadiyah 1
|
||||
Tgl Revisi
: 4
September 2018
|
Halaman: 1 s.d. 3
|
Tujuan:
Pelaksanaan Bursa Kerja Khusus/Rekrutmen calon tenaga kerja bagi alumni dan
siswa/i SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan (SMK
MUTU) dan peserta umum dapat berjalan sesuai aturan.
Meningkatkan jumlah keterserapan
tenaga kerja bagi alumni, siswa/i SMK
MUTU dan peserta umum dalam
pasar bursa tenaga kerja perusahaan/dunia
industri/pemerintah/lembaga atau organisasi.
Pengimplementasian
bentuk kerjasama dengan
dunia industri/pemerintah/lembaga dalam
ketenagakerjaan.
Membantu perusahaan/dunia industri/lembaga dalam
rangka proses rekrutmen
calon
pegawai yang akan diseleksi.
Standard Operating Procedure (SOP) disusun untuk memberikan
kepastian jaminan mutu
dan
prosedural dari setiap bidang/kegiatan dalam hal ini Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK MUTU.
Ruang Lingkup:
Ruang lingkup SOP ini meliputi persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut Bursa Kerja
Khusus (BKK) dengan pihak dunia industri/Perusahaan/ lembaga atau organisasi.
I.
Proses
Rekrutmen calon pegawai perusahaan/lembaga/organisasi.
A. Layanan Publikasi media dalam kegiatan, dan Rekrutmen.
B. Layanan Bursa Kerja Khusus
dan informasi lowongan kerja.
C. Layanan informasi lowongan kerja.
II.
Layanan Jasa Rekrutmen atau Pendidikan dan Pelatihan bagi Perusahaan/lembaga/ organisasi
A. Fasilitasi layanan bimbingan karier dan Konseling
ketenagakerjaan.
B. Fasilitasi layanan seminar/workshop/pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan.
C.
Fasilitasi layanan Konsultasi masalah pelatihan, produktivitas
dan penempatan kerja.
D. Fasilitasi pelatihan dan pemagangan dalam dan luar negri.
Referensi:
1.
UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
2.
PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Definisi
Bursa Kerja Khusus/Rekrutmen adalah Fasilitasi ketenagakerjaan dan atau pengimplementasian hasil kerjasama antara SMK MUTU
dengan lembaga/instansi/perusahaan.
Prosedur pelaksanaan Bursa Kerja Khusus
(BKK)/Rekrutmen SMK
MUTU:
1. Inisiasi Bursa Kerja Khusus (BKK)/Rekrutmen.
Inisiasi kerjasama antara SMK
MUTU dengan pihak eksternal dapat dilakukan oleh pihak eksternal
atau pihak internal SMK MUTU. Bila inisiasi dilakukan oleh
pihak eksternal, maka dapat menghubungi langsung atau melalui surat ke BKK
SMK MUTU pada bagian
kerjasama. Bila inisiasi dari pihak SMK MUTU,
maka SMK MUTU secara aktif menghubungi
pihak eksternal baik dengan cara datang langsung atau mengirimkan surat.
2. Penjajagan urgenisitas Bursa Kerja Khusus (BKK)/Rekrutmen.
Kedua belah pihak melakukan penjajagan penting /tidaknya kesepakatan mengenai Bursa kerja khusus/rekrutmen dengan cara saling melakukan kunjungan. Apabila
dalam penjajagan tersebut pihak ekternal meminta hanya untuk sosialisasi lowongan
kerja saja, maka SMK
MUTU berhak memasang brosur atau sarana promosi lainnya dan membantu mengasih data base alumni. Proses selanjutnya diserahkan kepada pihak
ekternal.
3. Penyusunan draft butir-butir pelaksanaan Bursa Kerja Khusus
(BKK)/Rekrutmen.
Penyusunan butir-butir kesepakatan pelaksanaan bursa kerja khusus/rekrutmen dapat dilakukan oleh pihak SMK MUTU atau pihak eksternal
4. Review draft butir-butir pelaksanaan kesepakatan Bursa Kerja Khusus
(BKK)/Rekrutmen.
Review
butir-butir kesepakatan draft bursa kerja khusus dilakukan dengan melakukan kosultasi kepada, ketua BKK
SMK MUTU, Waka. Humas, dan kaprodi, untuk menjaring masukan masukan
tentang pelaksanaan bursa kerja
khusus/Rekrutmen.
5. Pembahasan bersama.
Pembahasan bersama antara SMK MUTU dengan pihak
perusahaan /lembaga/
organisasi dan memutuskan
pelaksanaan kegiatan, maka diteruskan dengan persiapan
pelaksanaan.
6. Persiapan pelaksanaan.
Implementasi dari diterimanya kesepakatan, maka persiapan dilakukan oleh kedua belah pihak sampai batas
waktu yang ditentukan. Jika pelaksanaan dilakukan dikampus SMK
MUTU, maka SMK
MUTU berhak memfasilitasi kegiatan tersebut, termasuk menyediakan sarana prasarananya.
8. Pelaksanaan Bursa Kerja Khusus/Rekrutmen
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh kedua
belah
pihak
yang saling
menguntungkan. Selama proses bursa kerja khusus/rekrutmen dilaksanakan
kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak ekternal.
9. Pasca pelaksanaan kegiatan
Membuat laporan kegiatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, Tentang
pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
10. Evaluasi
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dilakukan agar pelaksanaan
proses
bursa kerja
khusus/rekrutmen dapat dilaksanakan dengan lebih baik/perbaikan.